Jual Arisan Online, Dua Wanita Cantik di Demak dan Semarang Tipu Miliaran Rupiah Membernya
Dua wanita cantik bandar arisan online bodong berhasil ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng, kemarin. Keduanya yang biasa beraksi di wilayah Semarang dan Demak itu sudah mempunyai 183 member yang berasal dari bebrapa kota di Tanah Air.
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelolanya mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan tersebut," ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1).
Merasa tertipu, papar Kombes Ronald, para korban pun memilih melaporkan kejadiannya ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Para korban itu antara lain berasal dari Batam, Medan, Jakara, Kalimantan, dan beberapa warga dari Jawa tengah dan sekitarnya
Ditambahkan Kombes Ronald, arisan bodong yang dijalankan TVL sudah berlangsung selama setahun. Laporan dari para korban yang diterimanya sejak 11 Januari lalu, total kerugiannya sudah mencapai Rp3 miliar.
"Tersangka kami profiling, akhirnya kami ikuti keberangkatannya saat melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya, dan kembali ke Semarang. Tersangka kami amankan di stasiun," bebernya.
Sementara itu, seorang bandar arisan online bodong yang merupakan tersangka kedua berinisial IN menjalankan aksinya di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng sejak 4 November 2021 silam.
"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui whatsapp, menjanjikan arisan onlinenya aman. Antara lain dengan menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif," jelasnya.
Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN ada 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban, total kerugian yang dialami korban dio TKP ke-2 mencapai Rp1 miliar.
Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang. "Potensi kerugian yang dialami korban dari ke-2 pelaku tersebut mencapai Rp4 miliar. Subdit siber Ditreakrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda," tutur Dirkrimum.
Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap , Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat yang menjadi korban arisan online dari kedua bandar bodong ini agar segera melapor ke Polri. Pun dengan korban-korban arisan online ilegal lainnya.
"Bisa melalui aplikasi pengaduan Krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polisi jajaran. Kami akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut," tutup Iqbal. (zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: