Resmi Pindah! RUU Ibu Kota Negara Sudah Sah Menjadi Undang-Undang
Sah! Selasa (18/1), DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU).
Sebelum keputusan pengesahan itu terjadi, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan minifraksi terkait RUU IKN.
“Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini,” ucap Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.
Sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.
Adapun Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
Dikutip dari Fajar, pengesahan tersebut dilakukan setelah DPR menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1).
Seperti yang diketahui, ada 2 agenda besar dalam rapat paripurna kali ini, yaitu pengesahan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR, dan Pengesahan RUU IKN menjadi UU.
“Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat.
“Setuju,” ucap peserta sidang paripurna.
Nyanyian lagu setuju menjadi tanda persetujuan anggota Dewan terhadap RUU IKN. Dengan jawaban yang sama, “Setuju” telah menandai disahkannya RUU IKN menjadi Undang Undang. (fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: