Mahasiswa Unpar Terancam Sanksi Jika Tak Ikuti Kuliah Umum Jokowi, Begini Kata Rektornya
Viralnya surat edaran yang mewajibkan mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mengikuti kuliah umum Presiden Jokowi, Senin (17/1) besok, akhirnya ditanggapi Rektor Universitas Unpar, Mangadar Situmorang.
Menurut Mangadar, kewajiban keikutsertaan mahasiswa dalam kuliah Jokowi, sebagai kehormatan kepada Presiden. "Mohon agar tidak tergiring oleh sanksi, tetapi fokus pada kehormatan," kata Mangadar Situmorang lewat keterangan tertulisnya yang dikutip, Minggu (16/1).
Mangadar meminta semua agar tidak melihat sanksi administratif kepada mahasiswa di dalam surat edaran itu. "Sanksi administratif tersebut merupakan cara untuk mengingatkan mahasiswa bahwa proses pembelajaran perlu dilakukan dengan bertanggung jawab," kata Mangadar.
Mangadar menambahkan Unpar mendapat kehormatan dengan kehadiran Presiden Jokowi pada Does Natalis ke-67. Dia menyebut hal itu sebagai peristiwa bersejarah bagi Unpar.
Alasan itulah yang mendasari Mangadar ingin para mahasiswanya hadir dan mendengarkan langsung pidato Jokowi. Menurutnya, ini adalah kesempatan sekali selama masa kuliah mereka.
"Kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Unpar wajib menunjukkan rasa hormat," tuturnya.
Sebelumnya, surat edaran itu beredar luas di media sosial. Surat edaran itu tertera dengan Nomor 2 1/R/2022-01/096-1 Perihal Surat Edaran Presidential Lecture yang ditandatangani oleh rektor.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa Presiden Jokowi akan mengisi kuliah umum rangka pelaksanaan rangkaian acara Dies Natalis ke-67 Unpar dengan tema Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Seluruh sivitas akademika diwajibkan untuk ikut terlibat aktif dalam Kuliah dari Presiden Jokowi. Bahkan, jika mahasiswa yang tidak hadir mengikuti kuliah Jokowi, diancam hukuman akademik.
"Mahasiswa diwajibkan terlibat aktif dengan mengikuti Kuliah Presiden melalui link Zoom dan melakukan pencatatan kehadiran melalui student portal. Mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah tersebut akan diberikan sanksi administrasi akademik," sebut surat edaran tersebut. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: