Curi Dua Ekor Ayam, Restorative Justice Dikabulkan, Perkaranya Dihentikan Penuntutan

Curi Dua Ekor Ayam, Restorative Justice Dikabulkan, Perkaranya Dihentikan Penuntutan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menghentikan dua perkara tindak pidana umum, Kamis (13/1). Penghentian tersebut sesuai dengan Restorative Justice (RJ) yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan telah dikabulkan.   

Dua perkara itu, yakni kasus pencurian dua ekor ayam yang dilakukan M. Yusup, warga Desa Cenang Kecamatan Songgom dan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Tol Pejagan-Pemalang. 

"Alhandulillah, pada proses perdana kami sudah dapat menghentikan penuntutan sebanyak 2 (dua) perkara pidana umum dengan proses Restorative Justice sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Mernawati, Kamis. 

Dijelaskannya, dua perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal itu karena persoalan tersebut, dapat diselesaikan di luar proses persidangan setelah kedua pihak sepakat berdamai. 

Sementara itu, Kasipidum Kejari Brebes Parabowo Saputro mengatakan, restoratif sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. 

Hal ini dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, dilaksanakan sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. 

Sedangkan sesuai pasal 1 angka (1) keadilan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. 

"Dua perkara yang kami usulkan setuju untuk dihentikan penuntutan, berdasarkan keadilan restorative. Dan dalam hal ini kami juga melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat," ucapnya. 

Ditambahkannya, tidak semua perkara tindak pidana umum dapat atau bisa di proses Restorative Justice. Namun, ada beberapa syarat yang harua dipenuhi. 

Di antaranya, harus sudah berdamai antara tersangka dengan saksi korban atau pihak korban, perbuatan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Namun yang terpenting dalam proses RJ ini adalah perdamaian antara para pihak. 

"Dengan syarat-syarat tertentu, seperti yang telah disetujui oleh Jam Pidum yang diajukan kepada Kajati Jateng untuk mendapatkan persetujuan, maka Jam Pidum akan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan dan hati nurani," tukasnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Negara yang mendampingi pelaku pencurian dua ekor ayam, Tunya mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya RJ yang diambil Kejari Brebes. 

Disebutkannya, jika apa yang dilakukan pelaku lantaran kondisi kesulitan ekonomi. Saat melakukan pencurian, pelaku bingung karena anaknya menangis dan susu buat anaknya di rumah habis. 

"Saat kejadian, malam itu anak pelaku menangis dan tidak punya susu untuk anaknya. Dan saat itulah ada dua ekor ayam dan ditangkap, namun aksinya dipergoki warga dan langsung dilaporkan ke polisi," ucpanya. 

Sumber: