Tabungan Pensiunan Rp161 Miliar Dikorupsi, Kejagung Kejar Tersangka

Tabungan Pensiunan Rp161 Miliar Dikorupsi, Kejagung Kejar Tersangka

Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen mulai ditelusuri Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp161,6 miliar.

“Status kasus dugaan korupsi PT Taspen dinaikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1) kemarin.

Diungkapkannya status dinaikan ke penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tertanggal 4 Januari 2021. 

"Dalam kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp161,629 miliar," ungkapnya.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi antara 2017-2020. Bermula saat Taspen menempatkan dana investasi Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pegelolaan Dana di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi. 

Adapun underlying-nya berupa medium term note (MTN) PT Priorias Radiya Multifinance (PRM). Namun, anehnya MTN PT PRM sejak awal tidak pernah mendapat peringkat atau investment grade.

Pencairan MTN tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan terkait prospectus. 

"Pencairan dialirkan dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar," terangnya.

Sementara tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi. 

Dalam kasus ini PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu. 

"Yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelianan tanah dan jaminan tanah," katanya. (fin/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: