Surat Pemecatanan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Tinggal Diteken Jokowi
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif, Nurdin Abdullah akan segera diberhentikan. Saat ini surat pemberhentian Nurdin Abdullah tinggal menunggu persetujuan presiden.
Surat Pemprov Sulsel soal pengajuan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur diketahui telah berada di meja Presiden Jokowi. Surat ini telah diterima oleh Sekretariat Negara usai ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pak Mendagri sudah tanda tangan. Sekarang suratnya sudah sampai di Setneg (Sekretariat Negara), sisa menunggu keputusan presiden terbit," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulsel Idham Kadir,.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan menjelaskan soal surat keputusan presiden usai surat dikirim ke Setneg tergantung juga situasi dan kondisi kesibukan.
"Tetapi, prinspinya mau secepatnya lebih cepat bisa selesai," katanya.
Benny menjelaskan setelah keputusan presiden dikeluarkan, maka akan dikirim ke Pemprov Sulsel dan diadakan paripurna di DPRD untuk tindak lanjut.
Mengenai pengajuan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel definitif, juga menunggu keputusan presiden.
"Tunggu kepres, karena yang mengangkat dan memberhentikan itu presiden," katanya.
DPRD Sulsel juga menunggu surat keputusan (SK) Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe mengatakan penetapan Gubernur Sulsel definitif setelah presiden mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Nurdin Abdullah.
"Kemudian, barulah DPRD mengagendakan sidang paripurna istimewa pemberhentian Pak Nurdin Abdullah dan pendefinitifan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur definitif," katanya.
Kata legislator Demokrat Suslel ini, pelaksanaan rapat paripurna istimewa dilakukan setelah ada surat permintaan dari Andi Sudirman Sulaiman selaku Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel.
Sedangkan untuk pelaksanaan paripurna istimewa, punya syarat. Peserta harus kuorum. Dari 85 anggota DPRD, harus hadir minimal 3/4 atau dihadiri minimal 75 anggota dewan.
Setelah melalui paripurna dan surat keputusan (SK) definitif turun dari Kemendagri, barulah kemudian Andi Sudirman Sulaiman kembali mengajukan surat pengusulan wakil gubernur ke DPRD Sulsel.
"Nama yang diusulkan tentunya berdasarkan hasil diskusi dengan tiga parpol pengusung di Pilgub lalu. Apakah dua atau tiga nama, nanti rapat pimpinan DPRD yang putuskan siapa yang menjadi wakilnya," kata Ulla, sapaan Ni'matullah. (rul/zuk/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: