Suap Dua Oknum TNI, Rachel Venya Akan Diperiksa Polisi Lagi, Kali Ini Ditahan Gak ya?

Suap Dua Oknum TNI, Rachel Venya Akan Diperiksa Polisi Lagi, Kali Ini Ditahan Gak ya?

Selebgram Rachel Venya akan kembali dipanggil Bareskrim Polri, buntut  dugaan penyuapan terhadap dua oknum TNI saat dia kabur dari karantina Covid-19.

"Kita akan melihat apakah ada unsur gratifikasi atau unsur tindak pidana masih dalam penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kemarin.

Ditegaskan Ramadhan, rencana pemanggilan Rachel Venya tidak terkait dengan laporan siapapun. Meski diketahui sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti suap Rachel Venya dalam kasus kabur dari karantina ke Bareskrim Polri.

"Nanti pasti akan dilakukan pemeriksaan juga kepada yang bersangkutan," tegas Ramadhan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, sebelumnya pada Selasa, 21 Desember 2022 lalu saat menyerahkan bukti dugaan suap yang dilakukan Rachel Venya mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen hasil persidangan Rachel Vennya.

Boyamin sendiri mengamini jika bukti yang diserahkan tersebut merupakan bukti yang benar.

"Barang bukti yaitu berkas-berkas saya peroleh dari proses pengadilan di PN Tangerang, kebetulan ada yang mengirim ke saya, tapi ini belum tentu benar, tapi saya yakin benar sih," ungkap Boyamin.

Sebagaimana diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di RUmah Sakit Darurat Covid (RSDC) Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat. Dalam proses pelariannya, Rachel Vennya diduga dibantu oleh dua oknum anggota TNI.

Polda Metro Jaya sendiri juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu antara lain Rachel Vennya, pacarnya, managernya hingga seorang yang bertugas sebagai petugas protokol berinisial O.

Dalam persidangan kasus ini terungkap fakta baru. Rachel Venya mengaku memberikan uang sogokan sebesar Rp40 juta ke tersangka O untuk memuluskan aksi kabur dari karantina. (git/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: