KPK Geledah Rumah Wali Kota Bekasi, Sejumlah Dokumen Proyek Disita

KPK Geledah Rumah Wali Kota Bekasi, Sejumlah Dokumen Proyek Disita

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Menindaklanjuti hal itu, KPK menggeledah kantor dan rumah dinas Rahmat Effendi alias Pepen. Sejumlah barang bukti disita dari dua tempat itu. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dalam rangka penyidikan untuk mencari bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

"Tempat-tempat yang digeledah di antaranya adalah Kantor Wali Kota Bekasi, rumah dinas Wali Kota Bekasi, dan kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara," ujar Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1).

Dalam penggeledahan, tim penyidik komisi antirasuah menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.

"Dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi, dan barang elektronik," kata dia.

Fikri tak menjelaskan lebih rinci barang yang disita. Namun dia menerangkan barang bukti itu akan dianalisis agar menguatkan perbuatan para tersangka dan melengkapi berkas perkara penyidikan. 

"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," tandas Fikri

Selain Rahmat Effendi alias Pepen, diketahui ada delapan orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu. 

Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, empat tersangka merupakan pemberi suap. 

Keempatnya ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin. (jppn/sul).

Sumber: