Polisi Belum Kabulkan Pengajuan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Smith
Polda Jabar hingga, Jumat (7/1) kemarin, masih belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Habib Bahar Smith dan kuasa hukumnya.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Jumat (7/1) kemarin. Ibrahim menegaskan sampai saat ini Polda Jabar masih mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan Habib Bahar Smith itu.
Senin (3/1) lalu, Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. “Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik,” kata Ibrahim.
Kombes Ibrahim mengatakan bahwa permintaan penangguhan penahanan Bahar Smith masih dalam proses pertimbangan. Pertimbangan itu, kata Ibrahim didasarkan oleh penyidik saat ini masih membutuhkan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya,” tandasnya.
Habib Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, pada Senin (3/1).
Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya diterima Polda Metro Jaya, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum Bahar Smith kemudian melayangkan permintaan penangguhan penahanan. Surat tersebut diterima Polda Jabar pada Rabu (5/1).
Habib Bahar merupakan Pengasuh Pones Tajul Alawiyin di Kemang Bogor. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: