Bela Ferdinand Hutahaean, Prof Henry Subiakto Sebut Cuitannya Tak Ada Unsur Penodaan Agama
Cuitan Ferdinand Hutahaean yang dianggap meresahkan dibela Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Henry Subiakto. Cuitan mantan politisi Partai Demokrat, menurut Henry, yang menyebut Allahmu lemah tidak termasuk unsur penodaan agama.
“Cuitan Ferdinand tidak ada unsur agama,” kata Prof Henry Subiakto saat menjadi narasumber dalam acara tvOne dikutip Pojoksatu.id, Jumat (7/1).
Sebab, lanjut Prof Henry Subiakto, Ferdinand tidak menyebutkan agama tertentu dalam cuitan tersebut. “Dia tidak menyebutkan agamanya, lalu agama mana yang disebut Ferdinand itu juga belum jelas karena tidak menyebut langsung,” ujarnya.
Prof Henry Subiakto pun tak menampik, bahwa bekspresi berpendapat perihal agama selalu menuai kontoversi.
“Kebebasan berpendapat di Indonesia ini sering kali bermasalah karena sensitifitas masyarakat, sedikit-sedikit lapor atau demo dan sebagainya,” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam unggahannya pada Selasa (4/1), Ferdinand menuliskan kalimat begini:
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.
Namun, twit pada akun @FerdinandHaean3 itu telah dihapus oleh pemiliknya. Ferdinand pun telah mengklarifikasi soal unggahannya tersebut.
Dan Ferdinand sudah buka suara terkait twitnya tentang Tuhan, yang dinilai sebagian kalangan sebagai penistaan agama. “Itu dialog antara pikiran dan hati saya,” ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu.
Ferdinand Hutahaean resmi dilaporkan terkait dengan cuitannya yang dilayangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1).
Dalam laporan itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berkaitan dengan SARA dan berpotensi menimbulkan keonaran.
Usai laporan dilayangkan, penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Oleh pelapor, Ferdinand Hutahaean diduga telah melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Ferdinand juga dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (muf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: