Mintai Fee dari Penjual Lahan, Wali Kota Bekasi Gunakan Kode Sumbangan Masjid

Mintai Fee dari Penjual Lahan, Wali Kota Bekasi Gunakan Kode Sumbangan Masjid

Untuk memuluskan dugaan korupsi yang dilakukannya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menggunakan istilah sumbangan masjid. Kode itu digunakannya untuk meminta fee dari pihak yang lahannya dibeli Pemkot Bekasi.

“(Permintaan uang) mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi,” ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Uang-uang itu diterima lewat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Jumhana Lutfi dan Camat Jatisampurna Wahyudin.

Pepen (sapaan Rahmat Effendi), ungkap Firli, menerima uang lewat Jumhana Lutfi sebesar Rp4 miliar. Uang itu berasal dari Lai Bui Min alias Anen.

Sedangkan uang yang disetorkan melalui Wahyudin sebanyak Rp3 miliar. Uang itu dari Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri sekaligus Direktur PT Hanaveri Sentosa, Suryadi Rp100 juta.

Dijelaskan Firli, rasuah ini bermula saat Pemkot Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021. Dimana terdapat belanja modal ganti rugi tanah sebesar Rp286,5 miliar.

Anggaran ini untuk membayar biaya ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu Rp21,8 miliar, pembebasan lahan polder 202 Rp25,8 miliar, dan pembebasan lahan polder Air Kranji Rp21,8 miliar.

Juga untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama Rp15 miliar. Pepen menetapkan langsung tanah yang akan dibebaskan.

“Tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid,” sebut Firli lagi.

Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari pegawai pada Pemkot Bekasi. Serta menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (rmid/zul)

Sumber: