Soal Status Plt Wali Kota Bekasi di Wikipedia, Ketua Golkar Bekasi: Itu Editan Oknum, Tak Benar Informasinya
Usai Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah pasti dia akan berhalangan tetap. Karenanya sebagai kepala pemerintahan, tugas-tugasnya akan dilaksanakan oleh seorang pelaksana tugas (plt).
Sebagaimana lazimnya, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto lah nantinya yang akan ditunjuk sebagai plt. Namun hingga kini, Tri mengaku, belum menerima surat apapun tentang penunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas (plt) Wali Kota Bekasi menggantikan Rahmat Effendi.
Dia masih menunggu perintah Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Sehingga, hingga kini masih ada kekosongan kursi Wali Kota Bekasi usai Rahmat Effendi dicokok KPK, Rabu (5/1) lalu.
Tri masih bekerja seperti biasa, sebagai Wakil Wali Kota Bekasi. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan Gubernur Jabar terkait situasi di Kota Bekasi.
“Kita tunggu saja perintahnya Pak Gubernur (Ridwan Kamil) seperti apa,” ujarnya, kemarin.
Selain itu, Tri mengaku, masih memantau perkembangan kasus yang menimpa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dia pun mengajak masyarakat Kota Bekasi untuk turut mendoakan Bang Pepen sapaan akrab Wali Kota Rahmat Effendi.
Tri juga mendoakan Pepen agar dapat menjalani semua proses hukum dengan baik. ”Kita doakan mudah-mudahan Pak Wali (Rahmat Effendi) dapat menjalani dengan baik dan diberikan yang terbaik buat beliau,” lanjutnya.
Diketahui, beredar sebuah tangkapan layar di tengah masyarakat terkait status Tri Adhianto di laman Wikipedia. Di laman itu, Tri disebut sudah jadi Plt Wali Kota Bekasi.
Fraksi Partai Golkar DPRD Bekasi juga mengklarifikasi tangkapan layar laman Wikipedia yang beredar viral di masyarakat berisi editan status Plt Wali Kota Bekasi kepada Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
“Ini hasil editan oknum yang tidak bertanggung jawab. Tidak benar informasi itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan dari segi apapun,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bekasi, Daryanto, kemarin.
Menurutnya, proses penunjukan Plt kepala daerah tidak bisa dilakukan dalam tempo singkat. Terlebih OTT atau pun penjemputan KPK terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terjadi, Rabu (5/1) siang.
“Tolong bagi yang mengubah status Pak Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Dijelaskan Daryanto, usulan penunjukan Plt Wali Kota Bekasi merupakan kewenangan Pemprov Jabar melalui permohonan yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Usulan itu pun dilakukan setelah menerima hasil putusan hukum aparat yang berwenang. Artinya, harus ada kejelasan status Wali Kota, Eahmat Effendi terlebih dahulu,” tandasnya. (rmid/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: