13 Santri Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Trauma dan Malu
Persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh gurunya, Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/1). Sidang kali ini mengagendakan saksi ahli dari LPSK (lembaga perlindungan saksi korban).
LPSK menjelaskan kondisi korban pasca kasus ini mencuat. Mereka saat ini sudah kembali ke daerahnya masing-masing.
Kasipenkum Kejati Jabar Doddy Gazali Emil menjelaskan, bahwa LPSK secara singkat menjelaskan kondisi korban asusila oleh Herry Wirawan.
“Kondisi korban sejak diperiksa polisi, hingga di pengadilan, ada yang trauma ada yang malu sehingga terus didampingi LPSK,” jelasnya, Kamis (6/1), usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Kasipenkum menambahkan bahwa kondisi korban saat ini mulai membaik. “LPSK menjelaskan korban juga sudah diberi pendampingan oleh Komnas perlindungan anak, dalam upaya memulihkan kondisi trauma korban,” jelasnya.
Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, akan dilanjutkan Selasa 11 Januari nanti dengan agenda tuntutan.
“Nanti sidang dilanjutkan Selasa dengan agenda tuntutan, nanti apakah pa Kajati akan menjadi Jaksa Penuntut Umum, melihat situasinya,” pungkasnya. (rif/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: