Jadi Tersangka, Wali Kota Bekasi dan Delapan Orang Lainnya Dijebloskan ke Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
KPK langsung menahan Pepen di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis petang (6/1) bersama delapan orang lainnya.
Dikutip dari RMOL, Pepen dijebloskan ke Rutan KPK bersama delapan tersangka lainnya yakni; Ali Amri (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Kemudian, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Kali Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
"Para tersangka ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK.
Pepen bersama Wahyudin ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi, dan Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," kata Firli lagi. (RMOL/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: