Penistaan Agama Ferdinand Hutahaean Lebih Parah dari Ahok, Novel Bamukmin: Darahnya Halal

Penistaan Agama Ferdinand Hutahaean Lebih Parah dari Ahok, Novel Bamukmin: Darahnya Halal

Desakan agar polisi segera menangkap Ferdinand Hutahaean semakin banyak disampaikan publik. Begitupun dengan Wakil Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin.

Menurut Novel Bamukmin, cuitan Ferdinand Hutahean itu sudah jelas-jelas merupakan penghinaan terhadap agama dan Tuhan. Ditegaskanya, tidak ada alasan apapun misalnya akunnya dibajak ataupun alasan lainnya.

“Harus segera ditangkap, jangan lagi ada alasan bahwa twitan itu bukan milik Ferdinand Hutahaean atau dibajak atau apalah alasannya,” kata Novel, Kamis (6/1).

Jika sudah ditangkap, Novel menyarankan, supaya polisi menempatkan Ferdinand di tahanan isolasi. Hal itu berkaca pada nasib Muhammad Kece yang mendapat amukan tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri.

“Itu Ferdinand harus segera ditahan di tahanan isolasi agar jangan sampai dimasa oleh para tahanan lain. Karena kalau ada urusan penghinaan agama semua akan marah,” ujarnya.

Novel juga mengungkap, dalam hukum Islam, orang yang menghina agama seperti Ferdinand Hutahean sudah halal darahnya alias layak dihukum mati.

“Jelas Ferdinand bisa mati dimassa karena yang dihina agama Islam. Maka menurut syariat Islam, tidak ada tebusannya kecuali hukuman mati,” ungkap Novel.

Novel juga menilai, cuitan Ferdinand Hutahaean ‘Allahmu lemah’ itu jelas merupakan penghinaan terhadap agama. “Ocehan Ferdinand sudah sangat jelas dan terang sangat diduga kuat melakukan penghinaan agama,” kata Novel.

Novel lantas membandingkan tindakan Ferdinand dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Menurut Novel, penistaan agama yang dilakukan Ferdinand itu jauh lebih parah ketimbang Ahok.

Pasalnya, dalam cuitannya, Ferdinand jelas-jelas menyebut ‘Allah’. “Ini lebih jelas diksinya, lebih dari Ahok karena tanpa penafsiran lagi langsung jelas-jelas menyebut kata ‘Allah’,” tegas Novel seperti yang dikutip dari PojokSatu.id.

Karena itu, Novel Bamukmin mendesak kepolisian agar segara menangkap Ferdinand. Menurutnya, mantan politisi Partai Demokrat itu bisa diancam penjara enam tahun.

“Atas dasar hukum delik umum ini polisi harus segera menangkap (Ferdinand) dijerat pasal 156a KUHP Dan UU ITE dengan ancaman 5 tahun dan 6 tahun,” tegasnya. (fir/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: