Cuitan Ferdinand Hutahaean Tunjukan Sikap Intoleran, Sekjen MUI: Pengetahuan Agamanya Dangkal

Cuitan Ferdinand Hutahaean Tunjukan Sikap Intoleran, Sekjen MUI: Pengetahuan Agamanya Dangkal

Cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter pribadinya yang diduga mengandung SARA juga ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Cuitan Ferdinand Hutahaean itupun langsung trending dan viral.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menilai cuitan Ferdinand Hutahaean menunjukan sikap intoleran. Amirsyah Tambunan bahkan menyebut Ferdinand Hutahaean memiliki pengetahuan agama yang dangkal.

“Kontroversial Ferdinand Hutahaean (FH), telah membuktikan pengetahuan yang dangkal soal agama, menunjukkan sikapnya intoleran,” kata Amirsyah kepada wartawan, dilansir FIN pada Kamis (6/1).

Amirsyah mengatakan bahwa cuitan Ferdinand yang membandingkan ‘Allah lemah’ dan ‘Allah kuat’ mengandung unsur penistaan agama sesuai UU No 1 Tahun 1965.

Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut pasal 1 ditegaskan setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

“Atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu: penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu” ujarnya.

Amirsyah meminta polisi mengambil tindakan tegas terhadap Ferdinand.

“Pernyataan Ferdinand Hutahaean patut diduga memenuhi unsur penistaan agama. Pihak penegak hukum yaitu kepolisian sebagai pengayom dan penegak hukum wajib segera mengambil tindakan tegas untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Ferdinand sendiri telah meminta maaf dan menghapus cuitan itu. Dia beralasan cuitan itu tidak bermaksud menyindir agama tertentu.

Cuitan itu, kata dia, hanya sebatas dialog imajiner antara pikiran dan hatinya.

Meski demikian, Ferdinand telah resmi dipolisikan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama atas dugaan SARA dan membuat keonaran di media sosial.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada Rabu, 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB. (dal/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: