KPK Pede Bisa Buktikan Keterlibatan Azis Syamsuddin Dugaan Suap Penaganan Perkara

KPK Pede Bisa Buktikan Keterlibatan Azis Syamsuddin Dugaan Suap Penaganan Perkara

Keterangan saksi-saksi sepanjang persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah sudah mencukupi. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hal itu cukup untuk membuktikan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

"Sejauh ini dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan tim jaksa di hadapan majelis hakim, telah mencukupi untuk membuktikan dugaan perbuataan terdakwa (Azis)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/1).

Kendati, Ali mengungkapkan, tak tertutup kemungkinan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bakal menghadirkan saksi lain dalam persidangan nantinya.

Termasuk menghadirkan Eddy Sujarwo yang disebut sebagai orang dekat Azis Syamsuddin dan diduga ikut terlibat sebagai perantara suap terkait pengurusan DAK Lampung Tengah 2017.

"Namun demikian, sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-saksi di luar berkas perkara," kata Ali.

Ali menyebut, pemanggilan saksi untuk hadir di persidangan diperlukan lantaran tim jaksa membutuhkan pembuktian uraian perbuatan dari Azis Syamsuddin untuk memperkuat surat dakwaan.

Ali meminta para saksi yang dihadirkan tak berkelit demi terangnya peristiwa pidana. "Untuk itulah kejujuran saksi di sini sangat diperlukan agar ditemukan kebenaran di ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut," kata Ali.

Ali menyebut, sidang lanjutan perkara Azis Syamsuddin akan kembali digelar pada Kamis 6 Januari 2022. Agenda sidang yakni menghadirkan saksi meringankan bagi Azis Syamsuddin.

"Kita ikuti persidangan ini, karena masih proses pembuktian dimaksud," kata Ali. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: