Kejaksaan Tinggi Aceh Tuntut Mati 64 Orang yang Terlibat Kasus Narkoba

Kejaksaan Tinggi Aceh Tuntut Mati 64 Orang yang Terlibat Kasus Narkoba

Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Aceh menuntut 64 kasus narkoba mendapat hukuman mati. Perkara tersebut berjalan sejak 2021 dan masih dalam penanganan sampai sekarang.

Kepala Kejati Aceh Muhammd Yusuf mengatakan kasus narkoba di Aceh masih terbilang tinggi. Bahkan dari seluruh terdakwa merupakan warga Indonesia yang berdomisili di Provinsi Aceh. 

"Penanganan perkara narkoba di Aceh memang cukup tinggi, kami melakukan penuntutan hukuman mati," katanya saat press rilis capaian kinerja Kejati Aceh, Selasa (4/1).

Kasus narkoba tersebut sampai saat ini menurutnya masih bergulir dan belum ingkrah. Dalam tuntutan hukuman itu, kejaksaan pun menunggu upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi dari para terdakwa. 

Dalam kegiatan tersebut, Kejati juga memusnahkan semua barang bukti obat-obatan terlarang. Barang terlarang itu dimasukkan ke alat penggiling. 

Selain melakukan tuntutan hukuman mati terhadap 64 kasus narkoba, juga terdapat empat kasus yang mendapatkan tuntutan sama. Empat kasus lainnya itu merupakan tindak pidana umum. (ant/sul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: