Polisi Tahan Habib Bahar Smith karena Dikhawatirkan Kabur, Pengacara: No Comment Sementara ya

Polisi Tahan Habib Bahar Smith karena Dikhawatirkan Kabur, Pengacara: No Comment Sementara ya

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 11 jam, Habib Bahar Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Habib Bahar Smith ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Polisi beralasan menahan Habib Bahar, karena dikhawatirkan mengulangi perbuatan serupa, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Menanggapi hal itu, pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar tak mau berkomentar panjang.

“No comment, sementara dulu ya,” kata Aziz saat dihubungi PojokSatu.id, Selasa (4/1).

Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar Smith sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan. Ditambah dengan dua alat bukti yang sah yang di dapat oleh penyidik Polda Jabar.

Bahar Smith diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (fir/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: