PTM Terbatas 100 Persen Dimulai Januari 2022, Orang Tua Tak Punya Opsi Mengizinkan atau Tidak
Orang tua dan wali murid tidak ada lagi mempunyai opsi memilih anaknya untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Penegasan itu disampaikan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, Senin (3/1).
Alasannya dalam aturan terbaru, PTM terbatas 100 persen resmi diterapkan mulai Januari 2022. Penentuan PTM terbatas pada semester genap ini ditentukan level PPKM hingga tingkat vaksinasi dua dosis untuk pendidik dan tenaga kependidikan, serta lansia di satu daerah.
"Mulai semester dua semua siswa wajib PTM terbatas. Jadi, tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah,” tegas Jumeri dalam webinar, Senin (3/1).
Adapun Keputusan terkait pembelajaran di masa pandemi covid-19 merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.
"Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini," pungkasnya.
Selain itu, kata Jumeri, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh melarang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas manakala wilayahnya memenuhi kriteria.
"Selanjutnya, Pemda juga tidak boleh menambah kriteria tertentu apabila berujung menghambat PTM terbatas," ujarnya.
Jumeri juga memastikan, sanksi juga akan diberikan kepada satuan pendidikan yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan PTM terbatas.
"Yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi, sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid-19 atau tim pembina UKS setempat," pungkasnya. (der/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: