Pemerintah Jangan Asal Stop, Larangan Ekspor Batubara Harus Didiskusikan Dahulu

Pemerintah Jangan Asal Stop, Larangan Ekspor Batubara Harus Didiskusikan Dahulu

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) keberatan atas kebijakan larangan ekspor batubara yang dikeluarkan pemerintah.

Penghentian ekspor batubara itu berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Menurut Ketua Umum APBI-ICMA, Pandu Sjahrir kebijakan pemerintah itu  diambil tergesa-gesa, tanpa dibahas dengan pelaku usaha. Karenanya, APBI-ICMA keberatan dan meminta Menteri ESDM mencabut surat yang diteken 31 Desember 2021 itu.

“Untuk itu kami sudah resmi mengirimkan surat ke Menteri ESDM per tanggal 1 Januari 2022, dengan tembusan beberapa Menteri terkait,” kata Pandu seperti yang dikutip dari Situsenergi.com, Sabtu (1/1) lalu.

Menurut Pandu, solusi untuk mengatasi kritisnya kondisi persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP, seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu. Sehingga akan ditemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

“Penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha pada tanggal 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan DMO 2022 tidaklah tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022,” tegasnya.

Sebelumnya keluhan PLN terkait stok pasokan batubara untuk PLTU yang mulai langka, justru dipertanyakan sejumlah pihak. Mereka menyoal ke mana saja batubara hasil produksi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia saat ini?

Hingga Kementerian ESDM menerbitkan larangan ekspor batubara selama Januari 2022. Pertanyaan serius itu dilontarkan Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan saat berbincang dengan fin.co.id, Minggu (2/1).

”Ke mana larinya ini barang (pasokan batubara) kalau sampai PLN kurang? Realisasi ekspor sepanjang 2021 cuma 60.94 persen dari target sebesar 487.5 juta ton. Jadi ini barang hilang entah ke mana. Target produksi sendiri tidak tercapai, dari 625 juta cuma 611.2 juta yang tercapai," kata Mamit.

Seperti diketahu, Kementerian ESDM melarang ekspor batubara mulai 1-31 Januari nanti. Larangan itu dilakukan saat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara. (git/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: