Nylekit! Ultah ke-18, KPK Dihadiahi ICW Rapor Merah

Nylekit! Ultah ke-18, KPK Dihadiahi ICW Rapor Merah

Indonesia Corruption Watch (ICW) menghadiahi rapor merah pada ulang tahun  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke-18. Meski begitu, lembaga antirasuah itu menghargai kritikan dan masukan dari seluruh masyarakat, termasuk ICW.

"Kami, sedari awal berdiri, selalu menempatkan masyarakat sebagai mitra penting untuk mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi. Karenanya KPK terus membuka diri terhadap setiap saran yang konstruktif demi langkah-langkah perbaikan ke depannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (31/12).

Meski demikian, Ali mengajak masyarakat memahami secara utuh tugas dan kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Dengan begitu, menurut Ali, masyarakat bisa memberikan saran dan masukan yang tepat untuk perbaikan KPK ke depan.

"Bahwa KPK kini secara simultan dan terintegrasi menerapkan tiga strategi pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara sekaligus. Sehingga kinerja dan capaiannya tentu juga berbasis pada ketiga strategi yang dterapkan tersebut," kata Ali.

Ali menyebut, capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja dan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Ali, penindakan bukan berarti hanya mengandalkan OTT.

Ali menyebut, di tahun 2021 KPK melakukan enam kali OTT dan penerbitan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka. "Artinya, jika merujuk pada angka tersebut, penetapan tersangka melalui OTT tidak lebih dari 5 5 persen dari total kegiatan penyidikan KPK," kata dia.

Ali memastikan, pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan antikorupsi dengan kolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya, baik pada lingkup daerah, nasional, maupun global.

"Pada upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dan daerah senilai Rp 35 triliun dari penagihan piutang PAD, penertiban, dan penyelamatan aset," kata Ali.

Sedangkan melalui startegi pendidikan, Ali menyebut, KPK mendorong 360 pemerintah daerah mengesahkan regulasi pendidikan antikorupsi. KPK berhasil mendorong implementasi pendidikan antikorupsi di semua tingkatan.

Di antara pada 24 ribu lebih di level pendidikan dasar, 3.400 lebih di pendidikan menengah, dan 6.200 lebih pada program studi perguruan tinggi.

"Kami berharap publik memberikan optimisme sekaligus dukungan terhadap tiga strategi pemberantasan korupsi tersebut. Bahu-membahu mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," pungkas Ali. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: