Sering Digunakan untuk Bungkus Gorengan, Dirjen Dukcapil: Dokumen Kependudukan Jangan Diloak

Sering Digunakan untuk Bungkus Gorengan, Dirjen Dukcapil: Dokumen Kependudukan Jangan Diloak

Masyarakat didorong agar sadar terhadap pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan. Permintaan itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (31/12).

Sebelumnya viral beredarnya surat keterangan dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dijadikan bungkus gorengan. Hal inipun menjadi concern Zudan.

Alasannya, bagian terbesar dari dokumen kependudukan yang asli ada disimpan oleh penduduknya. Sedangkan yang tersimpan di kantor Dinas Dukcapil adalah registernya.

“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja,” kata Zudan.

Selain itu, Zudan mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial. Seperti facebook, twitter, Instagram, dan sebagainya.

“Bila kita search di google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS," jelasnya.

Padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda.

“Dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi,” tutupnya.

Zudan juga meminta dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai jangan ikut dijual kiloan, bersama dengan kertas-kertas yang tidak terpakai. "Agar tidak disalahgunakan. Ini perlu saya tegaskan, karena tidak hanya masyarakat. Tetapi banyak kantor-kantor yang juga melakukan hal ini." (khf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: