Komponen Cadangan seperti Wajib Militer Ternyata Tidak Wajib, PNS Pun Bisa Bernapas Lega
Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) ternyata tidak wajib untuk mengikuti pelatihan komponen cadangan. Yakni seperti kewajiban militer di kebanyakan negara.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menekankan di dalam SE No.27/2021 tidak disebutkan bahwa ASN atau PNS wajib mengikuti pelatihan komponen cadangan.
"Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” jelas Tjahjo lewat keterangan resminya, Kamis (30/12).
Melalui SE ini, Tjahjo menjelaskan, dimaksudkan untuk dukungan bagi pegawai ASN mengambil peran dan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
Selain itu, juga ditujukan bagi Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
Tjahjo menyebutkan memang ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program Komponen Cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara.
Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI). (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: