Sedang-sedang Saja, Kepatuhan Pelayanan Publik Tujuh Kementerian Zona Kuning
Tujuh kementerian mendapatkan penilian status zona kuning dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021. Meski begitu, 17 kementerian lainnya berpredikat zona hijau.
Penilaian itu dipublikasikan Ombudsman RI saat Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 secara virtual, Rabu (29/12).
“Dari 24 kementerian dengan capaian 17 kementerian pada zona hijau, 7 kementerian pada zona kuning, dan tidak ada kementerian yang ada pada zona merah,” tutur Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.
Sementara untuk lembaga, ada 12 lembaga yang berada di zona hijau dan 3 lembaga di zona kuning, sementara tidak ada lembaga yang ada di zona merah.
Sebagai informasi, penilaian pelayanan publik dari Ombudsman kali ini dibagi ke dalam tiga zonasi, yakni zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Adapun penilaian kali ini dilaksanakan terhadap 587 instansi yang terdiri dari 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.
Selain kementerian dan lembaga, Najih menuturkan ada 13 pemerintah provinsi yang berada di zona hijau, 19 di zona kuning dan dua di zona merah.
Sedangkan untuk di tingkat pemerintah kabupaten ada 103 di zona hijau, 226 di zona kuning, dan 87 di zona merah. Terakhir, untuk di pemerintah kota ada 34 di zona hijau, 61 di zona kuning, dan tiga di zona merah.
“Nilai kepatuhan tertinggi dan terendah terdapat pada pemerintah kabupaten dengan nilai tertinggi adalah 99,70 dan nilai terendah adalah 4,70,” kata Najih. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: