Terkait Suap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Periksa Mantan Kadis PUPR

Terkait Suap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Periksa Mantan Kadis PUPR

Budhi Sarwono (BS) selaku bupati Banjarnegara periode 2017-2022 bersama Kedy Afandi (KA) selaku swasta telah diamankan pada Jumat (3/9). Untuk mendalami kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pejabat teras di lingkungan BS.

Dikutip dari RMOL, KPK terus mendalami perkara suap dan penerimaan gratifikasi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, seorang saksi yang dipanggil yaitu, Tatag Rochyadi selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2020.

Tatag saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (29/12).

Dalam perkara suap ini, Budhi memerintahkan Kedy menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek serta untuk perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek.

Budhi disebut berperan aktif membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Tersangka Kedy pun selalu diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BR).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp2,1 miliar. (RMOL/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: