Salat di Rest Area KM 57 Japek Harus Pakai PeduliLindungi dan Punya Sertifikat Vaksin
Kabar para pengguna rest area KM 57 tol Jakarta-CIkampek (Japek) arah Jawa yang akan beribadah salat di Masjid At Taubah harus sudah divaksin viral.
Ini setelah tayangan video reels di sosial media Instagram (IG) bernarasi para pengguna rest area wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
"Saudara-saudara driver yang melintas dari Jakarta mau ke Jawa, yang berhenti di rest area KM 57 Jakarta arah Cikampek, kalau mau sholat harus pakai surat vaksin. Kalau gak pakai surat vaksin gak boleh masuk masjid," ujar seorang pria dalam video yang dibagikan akun Terangmedia itu, Senin (27/12).
"Jangan Iupa membawa surat vaksin biar bisa sholat berjamaah di Masjid res area tol Jakarta Cikampek km 57 arah ke Jawa," demikian tertulis dalam caption video tersebut.
Namun demikian, pria dalam video itu menjelaskan, pengelola rest area menyediakan tempat lain bagi pengunjung yang tidak memiliki sertifikat vaksin guna melakukan salat. Tempat itu, sebagaimana ditunjukkan dalam video, disebut cukup nyaman untuk beribadah salat.
"Tapi alhamdulillah disini ada tempat yang sederhana buat sholat bagi yang gak punya kartu vaksin, alhamdulillah," demikian sebut pria dalam video reels tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh pengelola jalan tol dan rest area, yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk. General Manager Perencanaan dan Pengendalian Operasional PT JMRB Meta Herlina Puspitaningtyas saat dikonfirmasi fin.co.id menjelaskan, penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung Masjid At Taubah di Rest Area KM 57 merupakan upaya pengelola untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.
Meski demikian, pengelola tidak begitu saja melarang pengunjung yang belum memiliki sertifikat vaksin. Sebab pengelola menyediakan ruangan khusus salat yang suasananya lebih terbuka dan bisa meminimalisasi penularan Covid-19.
Meta juga memastikan bahwa tempat salat tersebut layak digunakan dan kondisinya baik. "Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan di rest area, maka tempat ibadah/masjid menjadi salah satu fasilitas yang menerapkan aplikasi Peduli Lindungi."
Namun, ungkap Meta, jika tidak mampu menunjukkan/membawa ponsel untuk aplikasi Peduli Lindungi, pengelola telah menyiapkan tempat khusus. Tujuannya agar pengguna jalan dapat tetap melakukan ibadah.
"Jadi, ibadah tetap diperbolehkan, hanya saja diberi tempat khusus. Hal tersebut kami lakukan guna kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan tol," tegas Meta. (git/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: