Bea Cukai Tegal Gagalkan Penyelundupan Tiga Juta Batang Rokok

Bea Cukai Tegal Gagalkan Penyelundupan Tiga Juta Batang Rokok

BEA Cukai Tegal berhasil mengagalkan penyelundupan tiga juta batang Rokok Ilegal di Jalan Raya Bojong, Betikan, Desa Sembung Jambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (22/12). Dengan modus membawa buku, penyelundupan itu dilakukan. Hal itu 
berdasarkan informasi yang diterima, ada satu unit sarana pengangkut yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal untuk mengirim rokok ilegal.

Pengiriman dilakukan dari wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menuju Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai daerah pemasarannya. Untuk sarana pengangkut yang digunakan yaitu truk berwarna orange dengan bak model kerondong, ditutupi terpal serta menggunakan plat nomor Sumatera. Setelah mendapatkan informasi itu, tim penindakan Bea Cukai Tegal segera melakukan patroli di sepanjang ruas Jalan Tol Pemalang-Batang, pukul 09:10 WIB.

Kemudian setelah dilakukan patroli, truk dengan ciri ciri truk sesuai dengan yang telah diinformasikan ditemukan dan diperiksa di Jalan Raya Bojong, Betikan. Ketika supir memperlihatkan surat jalan, tertulis bahwa truk yang dikendarainya membawa buku. Tetapi saat tim melaksanakan pemeriksaan muatan, tercium bau saos rokok yang menyengat. Sehingga menambah kecurigaan atas adanya dugaan bahwa barang yang dibawa 
merupakan rokok, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa barang yang dimuat merupakan 
rokok ilegal jenis SKM dengan merek Luffman (bungkus merah).

"Untuk total jumlah rokok ilegal sebanyak tiga juta batang dengan perkiraan nilai barang senilai Rp3.045.000.000 dengan perkiraan tersebut, diperkirakan besarnya potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan adalah sebesar Rp2.108.595.000," kata Kepala Kantor Bea Cukai Yudi Hendrawan.

Dengan adanya temuan tersebut, supir, kernet, dan sarana pengangkut dibawa ke kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan pelanggaran pasal 54 undang-undang nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai Tegal berharap kegiatan penindakan ini dapat memutus rantai penyaluran rokok ilegal yang melewati jalur pantura dan sekitarnya.

"Bea Cukai Tegal akan terus menggali informasi untuk menggempur rokok ilegal sampai ke akarnya (produsennya)," pungkasnya.(mei/Adv)

Sumber: