Nylekit! PDIP Sindir untuk Dapat Presidential Threshold Bukan Ubah UU, Tapi Kerja Keras
Angka presidential threshold (PT) alias ambang batas pencalonan presiden kembali digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya mereka ingin agar PT 20 persen dihapus menjadi nol persen.
PDIP mengaku tidak setuju. Alasannya, presidential threshold 20 persen adalah untuk efektivitas kerja pemerintah.
"Semua pihak harus belajar dari pengalaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahwa sistem presidensial memerlukan basis dukungan dari parlemen," ujar Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Rabu (22/12).
Ditambahkan Hasto, Pak Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya, dipilih dengan suara yang kuat dari rakyat. Tetapi, dengan dukungan parlemen yang hanya 20 persen saat itu, membutuhkan waktu setahun setengah hanya untuk konsolidasi.
Karena pentingnya dukungan parlemen terhadap pemerintahan, saat itu sejak awal ada yang mengganjal kebijakan pemerintahan Jokowi lewat pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan.
Karena itu, lanjut Hasto, syarat presidential threshold 20 persen adalah untuk efektivitas kerja pemerintahan.
"Berpolitik itu dengan teori politik. Selain itu, belajar praktik-praktik pemerintahan negara. Minimum presidential threshold 20 persen adalah untuk memastikan efektivitas kerja pemerintahan yang dipilih rakyat," paparnya.
Menurutnya, setiap parpol memang harus menjalankan kaderisasinya dengan baik. Tujuannya supaya mendapatkan kepercayaan rakyat. Caranya sering turun ke bawah.
"Jadi, kontestasi yang liberal itu tidak linier dengan kualitas kepemimpinan. Sebab kualitas kepemimpinan itu ditentukan oleh kaderisasi secara sistemik," urainya.
Bagi PDIP, pemilu adalah ajang menyampaikan seluruh konsepsi jalannya pemerintahan negara kepada rakyat. Pemilu juga tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya calon.
"Dengan demikian, jawabannya bukan dengan menurunkan syarat presidential threshold. Tetapi, memastikan parpol bergerak ke rakyat agar mendapatkan kepercayaan," pungkas Hasto.
Ditegaskannya, cara untuk mendapatkan dukungan lebih dari presidential threshold 20 persen, hanya bisa kalau melakukan kerja-kerja kerakyatan. Bukan dengan cara mengubah undang-undang. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: