Novel Bamukmin Bela Habib Bahar, Tuding Husin Shihab Kriminalisasi Ulama
Laporan yang dilayangkan Husin Shihab terhadap Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana merupakan bentuk kriminalisasi ulama. Hal ini seperti dikatakan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin.
Dikutip dari Pojoksatu, Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, Senin (20/12) lalu sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor Bahar Smith dan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian.
Husin melaporkan Eggi dan Bahar terkait memberikan penjelasan yang berbeda kepada publik, soal pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.
Sementara menurut Novel, ulah Husin Shihab mempolisikan Habib Bahar itu bisa menimbulkan kegaduhan di tengah umat.
“(Ulah Husin Shihab) bentuk mengkriminalisasi ulama yang rezim ini selalu mengarah kepada kelompok yang tidak sejalan dengan pemerintahan saat ini,” kata Novel, Rabu (22/12).
Anak buah Habib Rizieq ini menuding Husin Shihab sudah gagal faham terhadap hukum.
Terlebih kasus yang dilaporkannya itu merupakan kasus yang bisa diselesaikan secara dialog dan tabayyun.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Kapolri tentang restoratif justice yang mengedepankan jalur perdamaian.
“Pelaporan itu berdasarkan kegagalpahamannya tentang hukum. Padahal Kapolri sudah membuat surat edaran tentang restoratif justice yang ditekankan justru pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016,” ujarnya membela Habib Bahar Smith. (fir/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: