Menag Yaqut Copot dan Fungsionalkan Empat Pejabat, Sekjen Kemenag: Silakan Kalau Mau Digugat

Menag Yaqut Copot dan Fungsionalkan Empat Pejabat, Sekjen Kemenag: Silakan Kalau Mau Digugat

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memutasi enam pejabat eselon I ke jabatan fungsional. Rotasi ini dilakukan per 6 Desember 2021 lalu.

Mereka adalah Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Buddha, Inspektur Jenderal (Irjen) dan Kepala Balitbang-Diklat.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan merotasi personel dengan beragam pertimbangan. Salah satunya penyegaran organisasi.

Nizar memastikan pencopotan jabatan keenam pejabat tersebut bukan terkait hukuman. Menurutnya, rotasi atau mutasi dalam sebuah organisasi adalah hal yang biasa.

"Ini untuk penyegaran organisasi. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan. Alasan atau pertimbangan melakukan rotasi mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujar Nizar, Selasa (21/12).

Ditambahkan Nizar, Menag Yaqut Cholil dipastikan memiliki pertimbangan kenapa mengganti keenam pejabat tersebut. Pencopotan atau mutasi jabatan, lanjutnya, sepenuhnya hak menag.

"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Mutasi juga dilakukan dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Hal ini, kata Nizar, menjadi bagian dari pola pembinaan karir pegawai.

"Tentu ini dalam upaya peningkatan kinerja. Rotasi atau mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian. Bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," jelasnya.

Dia memastikan proses rotasi dan mutasi dilakukan sesuai ketentuan. Apabila ada pejabat yang dicopot akan melakukan gugatan ke PTUN, Nizar mempersilakannya.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak warga negara. Termasuk hak yang bersangkutan. Ini sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga tidak ada masalah. Silakan saja," pungkasnya. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: