Kasus Bisnis Esek-esek Selebgram TE Terus Berlanjut, Mucikari Dijerat Pasal Berlapis
Kasus bisnis esek-esek yang melibatkan selebgram berinisial TE masih berlanjut. Penyidik Polda Jawa Tengah akan menjerat mucikarinya dengan pasal berlapis.
Dikutip dari Fajar, lelaki berinisial BJ yang merupakan mucikari selebgram TE dalam kasus prostitusi online itu akan dijerat pasal berlapis.
Yakni, Pasal 2 UU RI Nomor 21 taun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, ancaman pidana tiga tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp120 juta atau Rp600 juta.
Lalu Pasal 296 KUHP ancaman empat bulan denda paling banyak Rp15 ribu. Pasal 506 KUHP tentang mucikari. Hukuman tiga bulan penjara.
Meski dirinya hanya mendapat jatah Rp13 juta dari hasil jerih payah selebgram TE dalam melayani nafsu birahi pria hidung belang, balasan atas perbuatannya itu jauh lebih besar.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo, membenarkan, tersangka BJ dijerat pasal berlapis.
"Tersangka BJ merupakan mucikari dari selebgram sekaligus seorang pedangdut TE. Ada juga wanita berkewarganegaraan asing, FBD," terangnya, Selasa (21/12).
Menurut polisi, TE dan FBD ini adalah korban dalam kasus ini. Sehingga yang diamankan adalah BJ sebagai mucikari. (Ishak/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: