Cegah Omicron, Pemerintah Tambah Larangan WNA dari 14 Negara Masuki Indonesia
Pemerintah menambah daftar warga negara asing (WNA) dari 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Alasannya karena penularan Omicron sudah sangat tinggi.
Ya, merebaknya varian Omicron di dunia, membuat Indonesia semakin mewaspadainya. Apalagi hingga saat ini sudah ada tiga orang yang diketahui tertular jenis virus Covid-19 baru yang dikenal mempunyai tingkat penularan yang cepat.
"Sebelumnya ada 11 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia. Pemerintah akan menambah tiga negara lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (20/12).
Ketiga negara tambahan itu, ungkap Luhut, yaitu UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark. Pertimbangannya adalah penyebaran kasus Omicron di tiga negara tersebut
Menurutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan setiap minggu. "Kalau banyak negara lain yang penularannya makin parah, kita juga akan menyesuaikan," imbuhnya.
Dikatakannya, masih banyak hal yang belum diketahui soal Omicron, kecuali penelitian yang ada menunjukkan varian Omicron menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, namun tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit.
Hal ini terjadi di Inggris, dan bisa menimbulkan orang meninggal karena tidak dapat perawatan. Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah.
"Tapi ada berita tidak boleh kita mengenyampingkan kemungkinan kasus akibat Omicron itu bisa tinggi. Karena itu, jangan bergosip tentang Omicron. Pastikan masyarakat mendapat penjelasan resmi pemerintah," terangnya.
Dengan penambahan tiga negara, maka WNA dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark dan Norwegia, dilarang masuk ke Indonesia.
Khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari. Ada pun masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar negara yang dilarang masuk ditetapkan selama 10 hari. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: