Firli Bahuri Dimutasi: Jabatan Ketua KPK Bukan Penugasan dari Kapolri

Firli Bahuri Dimutasi: Jabatan Ketua KPK Bukan Penugasan dari Kapolri

Dalam rangka pensiun sebagai anggota Polri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dimutasi sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip dari Fajar, mutasi ini sebagaimana tertuang dalam surat telegram (ST) nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021.

Firli menegaskan, jabatannya sebagai ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Firli akan menjabat sebagai ketua KPK selama empat tahun, pada periode 2019-2023.

“Masa jabatan Pimpinan KPK periode ini berlaku mulai tahun 2019 hingga tahun 2023 atau selama 4 tahun,” kata Firli dalam keterangannya, Minggu (19/12).

Mantan kapolda Sumatera Selatan ini mengungkapkan, dirinya akan menjabat sebagai Pimpinan KPK sampai dengan 20 Desember 2023. Dia mengutarakan, tidak terpikir untuk pergi dari KPK sebelum masa jabatannya berakhir.

“Saya berterimakasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat kepada pimpinan dan segenap insan KPK dalam tugas melakukan pemberantasan korupsi. Partisipasi aktif seluruh masyarakat akan memperkuat kekuatan bangsa ini agar segera terbebas dari korupsi,” pungkas Firli.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Firli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

Dia menyebut, penugasannya di Polri memang memasuki masa pensiun pada bulan November 2021. Tetapi, jabatannya sebagai ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri.

“Jabatan ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri,” ucap Firli. (Fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: