Libur Nataru Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Divaksin dan Negatif Antigen

Libur Nataru Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Divaksin dan Negatif Antigen

Persyaratan perjalanan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Beberapa aturan terbaru itu utamanya terkait perjalanan dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang.

Aturan-aturan itu tertuang di SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen di masa libur Nataru,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, Sabtu (18/12).

Budi menambahkan setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

“Ketentuan itu dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, kata Budi, juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan.

“Bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan mempersiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan,” tuturnya.

Sementara bagi pengguna kendaraan pribadi, lanjut Budi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.

"Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan nontol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” pungkasnya. (der/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: