Test PCR di Kota Tegal Disetujui Jadi Objek Retribusi Jasa Umum

Test PCR di Kota Tegal Disetujui Jadi Objek Retribusi Jasa Umum

Dari beberapa usulan baik objek maupun tarif retribusi jasa umum, Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi salah satu usulan yang sangat krusial. 

Mengingat dalam beberapa waktu terakhir, itu menjadi suatu layanan kesehatan yang penting dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. 

Hal itu disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (16/12) siang. 

Menurutnya, disetujuinya PCR sebagai objek retribusi jasa umum, nantinya akan menjadi landasan bagi dinas kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. 

"Itu, nantinya akan jadi landasan dalam memberikan layanan kepada masyarakat," katanya. 

Selain itu, kata Dedy Yon, sesuai dengan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi, pihaknya menjanjikan tarif yang dikenakan sesuai dengan perhitungan. Sedangkan terhadap wajib retribusi yang mempunyai piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, tidak ada pemberian keringanan pengurangan dan pembebasan atas pokok retribusi dan atau sanksinya. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) VI yang membahas usulan perubahan kedua raperda tersebut, Anshori Faqih meminta Pemkot Tegal segera menyiapkan data-data lanjutan yang dibutuhkan. Salah satu keputusan Pansus VI, yakni Pemkot Tegal agar segera meningkatkan serta melakukan perbaikan fasilitas dan layanan terhadap masyarakat atau pengguna. 

"Khususnya terhadap pengembangan fasilitas akses jalan serta fasilitas lainnya di Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) Pantai Batamsari, Pulau Kodok, Komodo serta pengelolaan yang melibatkan masyarakat lokal dengan manajemen yang baik," tandasnya. (muj/ima)

Sumber: