Joseph Suryadi Ditangkap, Baru Sehari Polisi Langsung Percepat Berkas Perkaranya
Polisi baru saja menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Joseph Suryadi. Buntut dari kasus ini tagar #TangkapJosephSuryadi ramai di media sosial.
Tagar #TangkapJosephSuryadi salah satunya dikicaukan oleh akun Twitter @mylovelyb1e. Dia meminta Divisi Humas Mabes Polri mengusut tuntas kasus tersebut.
“Sore min @DivHumas_Polri. Bantu tangkap penghina agama. Ini dong … Terimakasih sebelumnya atas perhatiannya min #TangkapJosephSuryadi #TangkapJosephSuryadi,” kicau @mylovelyb1e seperti dikutip, Selasa (14/12).
Dalam kicauannya itu, @mylovelyb1e turut mengunggah tangkapan layar dalam grup WhatsApp yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Terlihat, tangkapan layar tersebut berupa foto karikatur dengan keterangan ‘Usia Aisah selalu berubah saat dikawini Nabi, bukan tambah usia, tambah MUDA. YG PENTING NGACENG NYA…. SAMA SEPERTI USTADZ HW’.
Selain itu, akun @mylovelyb1e turut mengunggah foto pria berkemeja biru dengan mata sipit dan berkacamata. Diduga pria tersebut merupakan terduga pelaku, yakni Joseph Suryadi.
Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil meringkus yang bersangkutan. Saat ini Joseph Suryadi sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto dan Pasal 45 ayat 2 UU No 16 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dikutip dari Pojoksatu, pelaku Joseph Suryadi baru saja ditangkap atas kasus penista agama yang viral di media sosial dan pelaku juga sudah dilakukan penahahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sekarang Polda Metro Jaya mulai melakukan pemberkasan berkas perkara Joseph Suryadi. Berkas Joseph tersebut dipercepat agar pelaku segera disidangkan.
“Saat ini penyidik mulai melengkapi berkas yang bersangkutan sehingga nanti berlanjut ke tahap persidangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
Kombes Zulpan belum membeberkan kapan berkas perkara tahap satu yang bersangkutan dilayangkan ke Kejaksaan.
Menurutnya hal itu murupakan kewenangan penyidik.
“(Kewenangan penyidik) karena saat ini penyidik mulai melengkapi berkas yang bersangkutan,” ujarnya. (fir/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: