Menag Yaqut Tak Mau Peristiwa Bandung Terulang, Kemenag Ketati Pendirian Boarding School

Menag Yaqut Tak Mau Peristiwa Bandung Terulang, Kemenag Ketati Pendirian Boarding School

Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat pemberian izin pendirian sekolah berasrama atau boarding school maupun sejenisnya.

Pengetatan ini merupakan imbas terjadinya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan di Bandung beberapa waktu lalu.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pengetatan dilakukan agar seluruh kegiatan dan proses pembelajaran di sekolah berasrama dapat terpantau dengan baik.

"Kami akan perbaiki mekanisme izin operasional boarding school dan sejenisnya," kata Yaqut, Rabu (15/12).

Yaqut menegaskan, bahwa perizinan atau rekomendasi dari Kemenag saat ini tidak boleh hanya berupa kertas saja, tanpa disertai verifikasi langsung ke lapangan.

Menurutnya, verifikasi tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung aktivitas yang ada di dalam sekolah berasrama atau boarding school barulah setelah itu rekomendasi bisa dikeluarkan

"Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas, harus datang lihat, dan saksikan kemudian baru keluar izin," tegasnya.

Yaqut mengatakan, terkuaknya kasus kekerasan seksual di salah satu lembaga pendidikan di Bandung, menjadi salah satu alasan kenapa perizinan perlu diperketat kembali. Hal ini agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Saya tidak memungkiri bahwa kejadian kekerasan seksual bukan hanya terjadi di Bandung saja, namun kasus tersebut merupakan penemuan awal," pungkasnya. (der/zul)

Sumber: