Bagi-bagi Lahan Legal Tapi Tidak Adil, Mahfud MD: Yang Legal Saja Pakai Kongkalikong
Pemerintah mengakui masih ada ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia. Pemberian lahan oleh negara dilakukan sejak dulu secara sah.
Namun tidak adil. Keputusan sah pemerintah tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh negara.
"Mafia tanah. Itu yang dikritik oleh Anwar Abbas. Disebutkan ada ketimpangan kepemilikan tanah. Iya betul. Tapi itu yang legal," kata Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat kerja Satgas Saber Pungli di Jakarta, Rabu (15/12).
Dia menjelaskan pemberian lahan oleh negara sudah terjadi sejak dulu. "Artinya, Negara memberi secara resmi. Tetapi tak adil. Karena itulah, Pak Jokowi menjawab. Sekarang kita wajib melanjutkan."
Alasannya, beber Mahfud, karena sudah diberikan secara sah berdasar hukum. Keputusan pemerintah yang diberi secara sah atau perjanjian secara sah tak bisa dibatalkan sepihak oleh negara.
"Nah, yang legal saja pakai kongkalikong. Tapi memang itu yang terjadi di masa lalu," paparnya.
Mahfud menyebut dulu pernah ada partai yang protes terkait pemberian lahan negara. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku memiliki bukti siapa saja yang memiliki hak penguasaan hutan (HPH).
"Dulu ada partai yang protes. Kalau nggak percaya, datang ke kantor saya. Ada saya punya datanya. Siapa yang punya HPH sekian juta hektare, tahun berapa, dikeluarkan oleh siapa, saya punya bukti dan data-datanya," terangnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi ingin menghentikan pembagian tanah yang dinilainya tak adil tersebut. Dikatakan, semua data pembagian lahan ada di kantornya.
"Justru kita mulai menghentikan itu. Dulu yang telanjur orang menyebut 1 persen menguasai 70 persen. Yang saya baca itu 1 persen penduduk menguasai 70 persen lahan. Lalu yang 90 persen berebutan 30 persen lahan. Itu ada nggak? Ada. Itu dibuat melalui proses hukum secara formal dan sah," pungkas Mahfud. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: