Azis Syamsuddin Tantang Sopir Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Mubahalah

Azis Syamsuddin Tantang Sopir Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Mubahalah

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengaku keberatan dengan kesaksian Agus Susanto dalam sidang kasus dugaan suap perkara di Lampung Tengah. 

Sopir mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju itu bahkan ditantang bermubahalah terkait kesaksiannya.

Azis yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut mulanya mengonfirmasi keterangan Agus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Dalam BAP-nya, Agus mengaku bertemu dengan Azis Syamsuddin untuk mengambil sertifikat. Pertemuan itu disebut berlangsung di rumah Azis Syamsuddin.

"Poin 6 d saudara menyatakan bahwa sekitar tanggal 6 April 2020 saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah, anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda," tanya Azis ke Agus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12).

"Benar," jawab Agus.

Mendengar jawab Agus, Azis naik pitam. Ia mengonfirmasi kembali ke Agus soal kesaksiannya. Bahkan, Azis menantang Agus untuk bersumpah.

"Benar? Yakin anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?" tegas Azis.

"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," jawab Agus.

"Saya enggak bertanya perintah Pak Robin. Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda di teras. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan anda," tantang Azis ke Agus.

"Faktanya memang di teras," timpal Agus.

Azis pun lantas menegaskan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Agus Susanto di kediamannya.

"Saya mau dicatat, karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!" tegas Azis.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin diduga meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK untuk mengamankan namanya dalam penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: