Ucapan Selamat Natal Diharamkan MUI, Ruhut Sitompul Bilang Begini

Ucapan Selamat Natal Diharamkan MUI, Ruhut Sitompul Bilang Begini

Fatwa haram hukumnya bagi umat muslim memberi ucapan selamat Hari Natal kepada pemeluk Kristiani serta mengenakan atribut Natal kembali mencuat menjelang perayaan hari keagamaan tersebut.

Fatwa ini ditegaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) H Maratua Simanjuntak.

Menurutnya,  fatwa tersebut merujuk pada Fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama yang dicetuskan pada 7 Maret 1981 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Tidak sampai di situ, MUI Sumut juga mengharamkan membakar petasan pada malam pergantian tahun baru.

Ruhut Sitompul pun angkat bicara terkait fatwa MUI Sumut tersebut. 

Politikus PDIP itu mengaku tak ingin ambil pusing. Terserah mau bicara apa soal perayaan hari raya umat Kristiani.

“EGP emang gua pikirin kau ngomong apa?” celoteh Ruhut lewat akun Twitternya, Senin (13/12).

Yang pasti, tegas Ruhut, sebagai rakyat Indonesia dirinya berkomitmen terus mendukung pemerintahan Joko Widodo dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Yang jelas Kami Rakyat Indonesia tercinta terussssss mendukung Pemerintahan Bpk Joko Widodo Presiden Ri ke 7 mencegah dan menghadapi Pandemi COVID-19 “Selamat Natal & Tahun Baru 2022” Paten MERDEKA,” pungkas Ruhut dikutip dari Fajar. (dra/fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: