Telepon Tiga Mahasiswinya, Oknum Dosen Unsri Minta Mereka Buka Pakaian Dalam Bagian Atasnya
Oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswinya masih menjadi sorotan.
Atas dugaan kasus tersebut oknum dosen Unsri terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Hal ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menetapkan tersangka kepada oknum dosen Unsri tesebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat (11/12), mengatakan pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.
Alat bukti itu berupa tiga unit gawai (gadget) milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via whatsapp.
"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata dia.
Menurut Hisar, dari hasil penyidikan dan didukung alat bukti maka diketahui kalau tersangka ini mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi seperti yang dilaporkan para korban.
"Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujarnya.
Dalam pesan singkat tersebut, lanjutnya, berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban dengan maksud meluapkan nafsunya.
Maka dengan begitu, tersangka R langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan tersangka. Surat penahanannya sudah saya tanda tangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB. Sebelum ditahan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP-nya," tandasnya. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: