Izin Pesantren Milik Guru yang Perkosa 12 Santriwatinya Dicabut, Satu Lainnya Ditutup
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda, Antapani, Kota Bandung milik HW (36). Satu pesantren lainnya langsung ditutup.
Tindakan tegas Kemenag itu dilakukan pascaterungkapnya kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan pemilik sekaligus pimpinan pesantren terhadap belasan santrinya.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (10/12).
Selain Pesantren Manarul Huda, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dhani mengatakan Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan sejak awal setelah kasus ini terungkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan sekolahnya.
"Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," kata dia. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: