PPh UMKM Dikorting Setengahnya, Pajak Tanah dan Banguanan Malah Akan Naik

PPh UMKM Dikorting Setengahnya, Pajak Tanah dan Banguanan Malah Akan Naik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal untuk melanjutkan insentif pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2022 mendatang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan hal itu bisa terealisasi bergantung perkembangan perekonomian. Saat ini, kementerian tersebut terus melakukan evaluasi atas perkembangan ekonomi dalam negeri.

"Bila nanti diperlukan kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM," kata Yustinus, Jumat (9/12).

Sebagai informasi, sejak pandemi melanda sampai dengan Desember 2021, pemerintah memberikan insentif pajak PEN kepada UMKM berupa pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

"Selain insentif itu, untuk tahun depan, UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun sebenarnya sudah mendapatkan fasilitas bebas PPh," ujarnya.

"Fasilitas itu sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," sambungnya.

Tak hanya itu, lanjut Yustinus, tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan, yaitu 22 persen.

"Ini tercantum dalam Pasal 31E UU HPP, sehingga mereka hanya akan membayar pajak setengahnya atau 11 persen," pungkasnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 dengan besaran paling tinggi sebesar 0,5 persen.

Hal itu tertuang dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan DPR RI, Selasa (7/12) lalu. Berdasarkan UU HKPD, tarif batas atas PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Adapun saat ini ketentuan tarif PBB-P2 dipatok 0,1 persen sampai 0,3 persen.(der/ant/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: