Selain Diperkosa, Santriwati Juga Dijadikan Herry Wirawan Kuli Bangunan
Kasus pemerkosaan para santri di Bandung terus bergulir. Dari hasil pengembangan, banyak fakta mencengangkan yang sulit diterima akal sehat.
Pasalnya, pelaku Herry Wirawan (36), disebut bukan hanya memperkosa puluhan santriwatinya. Ia juga menjadikan para korban sebagai kuli bangunan.
Santriwati tesebut, oleh Herry Wirawan dijadikan kuli bangunan untuk pembangunan gedung pondok pesantrennya di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Fakta baru kelakuan Herry Wirawan itu diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar, dalam keterangannya, Jumat (10/12).
Hal itu didapat berdasarkan pemantuan LPSK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, sejak 17 November sampai 7 Desember 2021.
“Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” bebernya.
Fakta persidangan juga mengungkap, Herry juga mengeksploitasi anak-anak yang dilahirkan santriwati yang diperkosanya.
Oleh Herry, bayi-bayi tersebut disebut anak yatim piatu. Selain itu, salah seorang saksi yang memberikan keterangan menyebutkan, ponpes Herry Wirawan juga mendapatkan dana BOS.
Akan tetapi, penggunaan BOS di ponpes tersebut tidak jelas.
Sampai saat ini, ada 29 orang yang mendapat perlindungan dari LPSK, yang 12 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Mereka terdiri dari korban dan saksi. Tujuh orang di antaranya telah melahirkan bayi hasil pemerkosaan Herry Wirawan.
“LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS,” ungkapnya dikutip dari Fajar.
Sampai saat ini, LPSK juga mendampingi para korban untuk rehibilitasi psikologis dan proses hukum yang sedang berjalan. (Fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: