Heru Hidayat Ditutut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ahli Hukum Anggap Tuntutan JPU Keliru

Heru Hidayat Ditutut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ahli Hukum Anggap Tuntutan JPU Keliru

Tuntutan pidana hukuman mati terhadap Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dianggap keliru. Penilaian itu diungkapkan ahli hukum pidana dan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa.

Heru Hidayat dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Menurut Eva, syarat tuntutan pidana hukuman mati tidak terpenuhi, terkhusus mengenai pengulangan tindak pidana oleh terdakwa.

Apalagi pada perkara Asabri, Heru Hidayat terdapat perbedaan pasal yang dikenakan yakni didakwa Pasal 2 ayat 1 tetapi dalam tuntutan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Padahal dakwaan pada dasarnya merupakan mahkota yang dimiliki jaksa.

“Maka dari itu dakwaan harus jelas dan cermat seta lengkap. Kekeliruan dalam dakwaan menyebabkan dakwaan batal demi hukum. Lihat pasal 143 KUHAP. Karena dakwaan adalah panduan bagi jaksa dan hakim dalam memeriksa perkara,” kata Eva dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Ditambahkan Eva, jaksa tidak menyelaraskan dakwaan dengan tuntutan. Sementara tuntutan yang sudah dijatuhkan adalah seumur hidup maka yang berlaku adalah stelsel pemidanaan absorbsi, di mana pidana kemudian diserap oleh yang lalu.

“Pengulangan tindak pidana atau recidive pada dasarnya adalah keadaan yg memperberat. Makna recidive atau pengulangan apabila terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah dan telah menjalani sebagian atau seluruh pidananya,” terangnya.

Dalam perkara dengan terdakwa Heru Hidayat, kata dia, hal itu bukan pengulangan. Sebagaimana syarat pengulangan yang tertulis dalam Pasal 486-489 KUHP tetapi perbarengan tindak pidana atau samenloop atau disebut juga concursus.

Harusnya, lanjutnya, ancaman pidananya mengacu pada pasal 65 KUHP yaitu yang terberat lebih dari 1/3 dari ancaman pidana. Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 yang terdapat dalam dakwaan Heru Hidayat, ancaman hukumannya 15 tahun ditambah 1/3 dari total hukuman terberat 15 tahun yakni 20 tahun.

“Karena ancamannya tidak digabungkan dalam dengan Jiwasraya maka dianggap sebagai delik tertinggal, Pasal 71 KUHP. Maka perhitungannya 20 tahun pidana yang telah dijatuhkan dalam vonis sebelumnya,” paparnya.

Sementara tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat, kata dia, menggunakan Pasal 2 ayat 2 yang merupakan bentuk pemberatan atas Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Bila tindak pidana dalam keadaan tertentu pelaku dapat diperberat hukumannya misalnya korupsi dalam keadaan bencana. “Maka tuntutan karena pemberatan harusnya sejak awal mengacu pada Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 71 KUHP,” jelasnya.

“Maka sebagaimana dalam Pasal 143 KUHAP harusnya batal demi hukum. Dalam hal ini tuntutan tidak dapat ditarik kembali,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat delapan terdakwa yaitu Mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: