Mantan Istri dan Ibu Zumi Zola Diperiksa KPK terkait Aliran Uang Korupsi Rp46 Miliar

Mantan Istri dan Ibu Zumi Zola Diperiksa KPK terkait Aliran Uang Korupsi Rp46 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan istri eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Sherin Tharia. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga memeriksa ibu kandung Zumi, Harmina Djohar serta empat saksi lainnya, Rabu (8/12).

Pada pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami ihwal dugaan penerimaan oleh tersangka Apif Firmansyah (AF) yang diteruskan kepada Zumi Zola. Juga terkait dugaan aliran dana dari Apif kepada sejumlah pihak di DPRD Provinsi Jambi.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Adapun keempat saksi lain masing-masing Alvin Raymond selaku mahasiswa, Asrul Pandapotan Sihotang selaku pihak swasta, Arnold selaku Direktur PT Andica Parsaktian Abadai, dan Wilina Chandra selaku wiraswasta.

Keenam saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus pihak swasta Apif Firmansyah.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Apif merupakan orang kepercayaan sejak Zumi Zola mengikuti pilkada pada 2010 dan menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.

Saat Zumi menjabat Gubernur Jambi, Apif diduga dipercaya sebagai pengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dan meminta fee proyek kepada sejumlah kontraktor di Jambi.

Apif diduga berhasil mengumpulkan total Rp46 miliar. Uang tersebut diduga diberikan kepada Zumi Zola dan keluarga, serta untuk kepentingan pribadi Apif.

Atas perintah Zumi Zola, sebagian dari total uang tersebut diduga diberikan Apif kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi untuk mengurus ketok palu RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Apif diduga menerima Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Menurut KPK, Apif telah melakukan pengembalian uang haram tersebut senilai Rp400 juta. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: