Novel Baswedan Cs Berstatus PNS Polri, DPR Sentil Tak Boleh 'Gaya-gaya' seperti di KPK

Novel Baswedan Cs Berstatus PNS Polri, DPR Sentil Tak Boleh 'Gaya-gaya' seperti di KPK

Novel Baswedan Cs diingatkan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani setelah resmi diangkat menjadi ASN Polri. Di antaranya terkait perbedaan kultur dan prosedur kerja antara Polri dan KPK.

"Saya perlu mengingatkan kepada teman-teman mantan pegawai KPK bahwa mereka ke depan adalah ASN Polri. Ada perbedaan kultur, prosedur kerja dan lingkungan kelembagaan yang berbeda antara Polri dan KPK," kata Arsul di Jakarta, Kamis (9/12) kemarin.

Karenanya, dia berharap, Novel Baswedan Cs tersebut perlu melakukan penyesuaian diri di lingkungan kerja baru. Namun Arsul, menegaskan bahwa yang harus tetap dipegang adalah integritas dan etos kerja yang tinggi dalam penegakan hukum.

"Namun di luar soal integritas dan etos kerja itu, mereka perlu juga melakukan 'adjustment' terhadap kultur atau lingkungan kerja di tempat barunya. Tidak bisa "gaya-gaya" komunikasi dan tata cara kerja seperti di KPK sepenuhnya diterapkan di lingkungan Polri bahkan bisa jadi ada yang harus diubah," ujarnya.

Dia meyakini apabila hal itu bisa dilakukan maka sinergitas dengan anggota Polri ataupun ASN Polri lainnya dapat tercipta dengan baik.

Dia berharap Kapolri dan jajaran pimpinan Polri dapat mendayagunakan kemampuan dan pengalaman kerja 44 orang tersebut untuk turut menangani kerja penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi (tipikor) maupun kejahatan serius lainnya.

"Saya tentu ikut senang karena pada akhirnya ada jalan keluar bagi teman-teman mantan pegawai KPK untuk terus berkontribusi dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi dan atau kejahatan lainnya," tuturnya.

Dia juga berharap, proses pengangkatan Novel Baswedan Cs atau 44 orang mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri benar-benar berjalan tanpa ada hambatan apa pun. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: