Jokowi Ditegur KPK soal 3 Ton Jeruk dari Petani, Ferdinand Hutahaean: Bentuk Kegenitan yang Tak Patut
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menegaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara memiliki tugas serta tanggung jawab untuk memberikan layanan kepada publik.
Itu sebabnya, masyarakat tidak perlu memberikan barang dalam bentuk apa pun kepada mereka, termasuk dengan memberikan 3 ton jeruk kepada Presiden Jokowi.
“Sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK,” ucap Ipi.
Diketahui, Jokowi menerima pemberian 3 ton jeruk dari petani di Tanah Karo Sumatera Utara pada Senin (6/12).
Terkait teguran KPK, Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut KPK terlalu dini untuk menyebut bahwa itu adalah gratifikasi.
“KPK yang menyarankan Presiden Jokowi supaya melaporkan Jeruk dari Tanah Karo sebagai gratifikasi adalah bentuk kegenitan yang tak patut,” ucap Ferdinand dilansir dari Fajar.co.id yang menyalin dari laman Twitter miliknya, Kamis (9/12).
Ferdinand menyebut, batas pelaporan gratifikasi adalah 30 hari kerja, sementara ini baru hanya beberapa hari usai pemberian itu.
Ia pun menduga KPK melakukan kesalahan yang justru membangun opini negatif terhadap presiden Jokowi.
“Batas gratifikasi itu 30 hari kerja. Saya yakin Jokowi paham betul apa yang harus dilakukan soal gratifikasi, tetapi KPK blunder membangun opini negatif,” ucap Ferdinand. (zaki/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: