Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati HSU, Politisi Cantik PDIP Ikut Dicecar KPK soal Aliran Dana

Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati HSU, Politisi Cantik PDIP Ikut Dicecar KPK soal Aliran Dana

KPK telah resmi mengumumkan tersangka dan menahan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) pada Kamis (18/11) lalu.

Abdul Wahid menjadi tersangka baru setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Abdul Wahid disebut menerima uang komitmen fee dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU hingga mencapai Rp18,9 miliar.

Terkait hal ini, politisi cantik PDI Perjuangan yang menjadi Anggota DPRD Tabalong Rini Irawanty ikut diperiksa.

Hal itu didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Rini Irawanty selaku anggota DPRD Tabalong Fraksi PDIP di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).

"Rini Irawanty hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AW dan pihak terkait lainnya yang selanjutnya digunakan untuk beberapa keperluan pribadi tersangka AW tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/12).

Dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU Kalimantan Selatan (Kalsel) 2021-2022 ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan yang dipergunakan untuk klinik kesehatan yang diduga milik Bupati Abdul Wahid pada Rabu (24/11).

Aset tersebut terletak di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Selain itu, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan satu unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU Almien Ashar Safari. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: